Archive for 2017-10-22
Sunday, 22 October 2017
JURNAL ILMU NEGARA
UNSUR-UNSUR NEGARA MERUPAKAN SYARAT BERDIRINYA SUATU NEGARA
DISUSUN OLEH :
Firasi Gabriell Gibrani
Okky arta mevia
Riska nurlinda
Kaka Syahputera
Iqbal Alfitrah
Dio putra
UNIVERSITAS
BATANGHARI
JAMBI
2017
ABSTRAK
Penelitian
ini bertujuan dalam rangka untuk menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai
syarat-syarat berdirinya suatu negara. Dan juga penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui Menjelaskan apa yang menjadi syarat-syarat berdirinya suatu negara
dan Bagaimana jika syarat-syarat berdirinya suatu negara tidak terpenuhi secara
maksimal, tetapi pemerintah sangat menginginkan adanya negara tersebut. penelitian
ini mengambil lokasi pembuatan di rumah dan menggunakan internet sebagai
sumber-sumber penelitian. penelitian ini menggunakan metode Dokumen. Hasil yang
diperoleh dari penelitian ini yaitu Sebuah Negara tetap bisa berdiri walaupun
belum memenuhi satu syarat yang merupakan unsur deklaratif yaitu pengakuan oleh
Negara lain.sebuah Negara tetap bisa berdiri walaupun tanpa pengakuan dari
Negara lain, tetapi tergantung Dari kegigihan negara tersebut untuk maju
walaupun tidak diakui oleh negara lain. Karena, pengakuan bukanlah faktor yang
menentukan mengenai ada tidaknya sebuah negara. Pengakuan hanyalah menerangkan
bahwa negara yang telah ada diakui oleh negara yang mengakui itu. Hanya saja
negara yang tidak mendapatkan pengakuan dari negara lain tersebut tidak dapat
melakukan hubungan internasional dan bekerja sama dengan negara lain.
Kata
Kunci:Syarat-Syarat,Berdirinya,Suatu
Negara,pengakuan,dari,Negara,lain,deklaratif
1.PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.1 Latar Belakang
Negara merupakan suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tesebut, dan berdiri secara Independent.
Menurut John Locke terbentuknya negara didasarkan
pada asaspactum unionis dan pactum subjectionis. Pactum unionis adalah perjanjian
antarindividu untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis adalah perjanjian antara
individu dan negara yang dibentuk.
Negara bersifat memaksa, monopoli dan totalitas.
Sebuah negara dapat terbentuk karena adanya beberapa unsur, diantaranya menurut
Oppenheim – Lauterpacht :
1.
Adanya daerah/wilayah
2.
Adanya rakyat
3.
Adanya pemerintahan yang berdaulat
4.
Adanya pengakuan dari negara lain
Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa
unsur pokok sebagai syarat mutlak terbentuknya suatu negara adalah terdapatnya
rakyat, adanya daerah atau wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat. Tanpa
ketiga unsur pokok tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai negara. Ketiga
unsur pokok tersebut disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk.
Selain ketiga
unsur yang mutlak harus dipenuhi tersebut, terdapat juga unsur pengakuan dari
negara lain. Unsur pengakuan dari negara lain ini bukan merupakan unsur
pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu
negara akan keberadaannya. Unsur ini disebut sebagai unsur deklaratif yaitu
pengakuan secara de facto dan pengakuan de jure.
2. Metode penelitian
2.1 Teknik Pengambilan Data
Dokumen
Dokumentasi digunakan menjadi teknik untuk mendukung Jurnal Ini. Dokumentasi pada Penelitian ini merupakan Dokumentasi yang berasal Dari Berbagai Sumber dari internet yang dignakan untuk mendukung Pembuatan jurnal ini..
Dokumen
Dokumentasi digunakan menjadi teknik untuk mendukung Jurnal Ini. Dokumentasi pada Penelitian ini merupakan Dokumentasi yang berasal Dari Berbagai Sumber dari internet yang dignakan untuk mendukung Pembuatan jurnal ini..
3. Hasil
Penelitian dan pembahasan
3.1 Hasil Penelitian
Sebuah Negara tetap bisa berdiri walaupun tanpa pengakuan dari Negara lain tetapi harus Memenuhi ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi tersebut,selain ketiga unsur tersebut terdapat juga unsur pengakuan dari negara lain (deklaratif). Unsur pengakuan dari negara lain ini bukan merupakan unsur pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya Negara tersebut. Pengakuan negara yang satu terhadap negara yang lain memungkinkan untuk terjalin nya hubungan antara negara-negara Tersebut.
3.1 Hasil Penelitian
Sebuah Negara tetap bisa berdiri walaupun tanpa pengakuan dari Negara lain tetapi harus Memenuhi ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi tersebut,selain ketiga unsur tersebut terdapat juga unsur pengakuan dari negara lain (deklaratif). Unsur pengakuan dari negara lain ini bukan merupakan unsur pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya Negara tersebut. Pengakuan negara yang satu terhadap negara yang lain memungkinkan untuk terjalin nya hubungan antara negara-negara Tersebut.
3.2 Pembahasan
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, bahwa unsur-unsur negara merupakan syarat berdirinya suatu negara. Adanya daerah atau wilayah, adanya rakyat serta pemerintahan yang berdaulat merupakan syarat mutlak untuk terbentuknya suatu negara. Tanpa ketiga unsur pokok (konstitutif atau unsur pembentuk) tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah negara.
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, bahwa unsur-unsur negara merupakan syarat berdirinya suatu negara. Adanya daerah atau wilayah, adanya rakyat serta pemerintahan yang berdaulat merupakan syarat mutlak untuk terbentuknya suatu negara. Tanpa ketiga unsur pokok (konstitutif atau unsur pembentuk) tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah negara.
Selain ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi
tersebut, terdapat juga unsur pengakuan dari negara lain (deklaratif). Unsur
pengakuan dari negara lain ini bukan merupakan unsur pembentuk suatu negara,
melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya
Negara tersebut.
Bisakah sebuah negara berdiri tanpa pengakuan dari
negara lain? Menurut Moore, suatu negara tanpa pengakuan
bukanlah berarti negara itu tidak dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya,
melainkan peranan pengakuan negara lain mengakibatkan negara yang diakui dapat
menggunakan atribut negara yang bersangkutan.
Pengakuan negara yang satu terhadap negara yang
lain memungkinkan untuk terjalin nya hubungan antara negara-negara itu.
Hubungan tersebut bersifat hubungan diplomatik, hubungan perdagangan,
kebudayaan, dan lain-lain. Pengakuan negara yang satu terhadap negara yang lain
bukanlah faktor yang menentukan mengenai ada tidaknya negara. Pengakuan
hanyalah menerangkan bahwa negara yang telah ada diakui oleh negara yang
mengakui itu.
Pengakuan suatu negara lain sangat penting. Semakin
banyak negara lain yang mengakui suatu negara, maka semakin kuat pula
kedaulatan negara yang diakui.
Sebagai contoh, Negara Somaliland, Republik
Nagorno-Karabakh, Transnistria, Abkhazia, Arab Sahrawi, Republik Tiongkok
(Taiwan), Palestina, dan lain sebagainya.
Negara Somaliland
(Republic Somaliland), adalah bekas wilayah Britania Raya yang terletak
dibagian barat laut Somalia yang berada di Tanduk Afrika. Pada bulan Mei 1991,
klan-klan didaerah utara memproklamasikan kemerdekaan Somaliland yang kini
meliputi 5 dari 18 daerah administatif Somalia. Somaliland merupakan negara
yang tidak diakui oleh negara manapun. Walaupun tidak diakui oleh negara
manapun, entitas ini masih tetap ada dengan bantuan klan berkuasa yang sangat
berpengaruh dan infrastruktur ekonomi bekas peninggalan program kerjasama militer
dengan Britania, Rusia, dan Amerika Serikat.
4. Kesimpulan
Bisakah sebuah negara berdiri tanpa pengakuan dari negara lain? Sebuah Negara tetap bisa berdiri walaupun tanpa pengakuan dari Negara lain, tetapi tergantung Dari kegigihan negara tersebut untuk maju walaupun tidak diakui oleh negara lain. Karena, pengakuan bukanlah faktor yang menentukan mengenai ada tidaknya sebuah negara. Pengakuan hanyalah menerangkan bahwa negara yang telah ada diakui oleh negara yang mengakui itu. Hanya saja negara yang tidak mendapatkan pengakuan dari negara lain tersebut tidak dapat melakukan hubungan internasional dan bekerja sama dengan negara lain.
Bisakah sebuah negara berdiri tanpa pengakuan dari negara lain? Sebuah Negara tetap bisa berdiri walaupun tanpa pengakuan dari Negara lain, tetapi tergantung Dari kegigihan negara tersebut untuk maju walaupun tidak diakui oleh negara lain. Karena, pengakuan bukanlah faktor yang menentukan mengenai ada tidaknya sebuah negara. Pengakuan hanyalah menerangkan bahwa negara yang telah ada diakui oleh negara yang mengakui itu. Hanya saja negara yang tidak mendapatkan pengakuan dari negara lain tersebut tidak dapat melakukan hubungan internasional dan bekerja sama dengan negara lain.
Daftar Pusaka
https://blogdenni.wordpress.com/unsur-unsur-terbentuknya-negara/
https://id.wikipedia.org/wiki/Teori_kedaulatan_rakyat http://amaliawardhani93.blogspot.com/2012/04unsurunsursuatunegaramenurut.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
Tentang Saya
Powered by Blogger.